Pendirian Koperasi | Begini Prosesnya Jika Ingin Mendirikan
Berbicara mengenai koperasi memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat namun kemudian muncul pertanyaan bagaimana syarat dan prosedur pendirian koperasi? Sebelumnya Koperasi merupakan amanat Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melainkan koperasi dianggap menjadi salah satu harapan perekonomian nasional. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam koperasi sering kali dijadikan alasan oleh masyarakat untuk mendirikan koperasi dibanding badan usaha lainnya. Aturan mengenai koperasi sendiri dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk mengenal lebih dalam mengenai koperasi di Indonesia, simak ulasan berikut ini.
Dasar Hukum yang Berlaku Mengenai Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).
Meskipun, UU Perkoperasian sempat dicabut dengan Pasal 124 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU 17/2012), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 (hal. 254) telah menyatakan bahwa UU 17/2012 bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.
Sehingga, UU Perkoperasian diberlakukan kembali untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk dan jenis Koperasi yang ada saat ini dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatan. Berikut adalah pengertianya:
- Koperasi berdasarkan jenis usaha
Pertama, jenis koperasi ini dipisah berdasarkan jenis usaha produksinya atau menghasilkan barang. Semua barang yang dijual adalah hasil produksi sesama anggota koperasi yang memiliki usaha seperti kerajinan, pakaian jadi, dan juga bahan makanan.
-
- Koperasi Konsumsi
- Simpan Pinjam (KSP)
- Serba Usaha (KSU)
2. Koperasi Berdasarkan Keanggotaanya
Kedua, berdasarkan anggotanya, koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
-
- Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
- Pasar (Koppas)
- Unit Desa (KUD)
3. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Ketiga, berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
-
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder (meliputi pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi)
Prosedur Pendirian Koperasi
Kemudian, pendirian koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri, yang mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat.
Selanjutnya, rapat tersebut dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk pendirian koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi yang akan dibentuk, yang meliputi:
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
- Bidang dan kegiatan usaha koperasi;
- Pengelolaan;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
- Sanksi; dan
- Peraturan khusus.
Hasil rapat kemudian dibuat dalam notulen rapat atau berita acara rapat untuk dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar.
Permohonan Nama Koperasi
Selanjutnya, nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Format pengajuan nama koperasi paling sedikit memuat nama koperasi yang dipesan dan jenis koperasi. Jenis koperasi terdiri atas produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.
Syarat-syarat dari nama yang akan dipakai oleh koperasi adalah sebagai berikut:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Selain itu, apabila koperasi yang akan Anda dirikan melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi harus memuat frasa TKBM sebelum penyebutan nama koperasi. Bagaimanapun, Persetujuan dan penolakan atas nama tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Apabila disetujui, pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan oleh menteri.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi yang kemudian dimintakan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permenkumham 14/2019 mensyaratkan agar permohonan pengesahan akta ini dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Pengisian format pengesahan akta pendirian koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian koperasi yang telah lengkap dan yang disimpan oleh notaris, meliputi:
- Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
- Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
- Rencana kerja koperasi.
Selain itu, permohonan pengesahan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian dan apabila batas waktu ini terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan. Setelah dimohonkan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan menteri secara elektronik mengenai pengesahan akta pendirian koperasi pada saat permohonan diterima dan Menteri Koperasi dan UKM yang akan menyelenggarakan pengesahan koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terakhir, notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri atas keputusan menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 gram.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Badan Intelijen – Siapa yang Melakukan Pengawasan Kerjanya?
Intelijen yang dikenal sebagai badan yang bertanggung jawab dalam menyediakan baket untuk negara telah menjadi kaki tangan kekuasaan dengan bermain dalam lingkaran kepentingan eksekutif – politik praktis. Indonesia merupakan negara rechstaat bukan machstaat sesuai dengan tertuang dalam UUD 1945 namun riilnya kekuasaan telah melebihi hukum, power tends to corrupt. Mari bahas lebih dalam mengenai Badan Intelijen tersebut.
Tentang Badan Intelijen
Badan Intelijen Negara merupakan lembaga non-kementerian pemerintah RI yang bertugas di bidang intelijen. BIN secara resmi berganti nama menjadi Badan Intelijen Negara pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 1000. Sementara, cikal bakal BIN sudah ada sejak bulan Agustus 1945, pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Indonesia telah membentuk sebuah intelijen yang pertama kali dengan nama Badan Istimewa. Badan ini dipimpin oleh Kolonel Zulkifli Lubis dan beranggotakan 40 mantan tentara pembela tanah air (PETA). Faktanya, Anggota Badan Istimewa adalah lulusan Sekolah Intelijen Militer Nakano yang didirikan pada 1943.
Kemudian, intelijen telah merubah berbagai nama yang pada akhirnya tahun 2000, berubah nama menjadi BIN (Badan Intelijen Negara) sampai sekarang. Dengan begitu, sejak tahun 1945 sampai sekarang, organisasi intelijen negara Indonesia telah berubah sebanyak enam kali.
Hubungi tim marketing di sini.
Tugas dan Fungsi BIN
Badan Intelijen memiliki peran melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini serta peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Dan adapun fungsi dari BIN itu sendiri, adalah:
- Penyelenggara Penyelidikan
- Menyelenggarakan Pengamanan
- Penyelenggara Penggalangan
Pengawas Kerja Intelijen
Sebenarnya, di Indonesia yang menjalankan fungsi intelijen negara tidak hanya Badan Intelijen Negara (BIN) saja, namun ada juga lembaga lain tidak menjalankan fungsi ini berdasarkan Pasal 9 UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU 17/2011):
- BIN
- Intelijen Tentara Nasional Indonesia
- Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia, dan
- Intelijen Kementerian/ lembaga pemerintah non-kementerian
Dalam mekanisme supervisi dari BIN, pada dasarnya BIN ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 27 UU 17/2011). Dengan demikian, laporan dan pertanggungjawabannya disampaikan secara tertulis kepada Presiden (Pasal 42 ayat [1] UU 17/2011). Selanjutnya, laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara intelijen negara (anggota BIN) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang ditawarkan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim marketing kami.
Mainan Action Figure – Saat Produksi Haruskah Memperoleh Izin?
Memiliki hobi mengoleksi action figure memang menjadi hobi dari sebagian orang. Namun, bagi beberapa orang hobi termasuk mahal karena harganya yang selangit. Alhasil tidak sedikit yang akhirnya memutuskan untuk memproduksi sendiri action figure dan dikoleksi untuk sendiri atau bahkan diperjual belikan. Lantas, bagaimana lisensi atau izin dalam produksi mainan action figure?
Perusahaan Terkenal Pembuatan Action Figure
Bagi Anda pecinta game dan film action atau sci-fi, pasti ada beberapa karakter yang membuat Anda terkesan dan bahkan tergila – gila. Hal ini yang membuat banyak sekali perusahaan mainan yang akhirnya merilis action figure dari karakter dalam game dan film tersebut. Berikut perusahaan terkenal pembuat action figure:
- Hasbro
Mainan berkarakter ini mungkin tidak akan pernah sampai saat ini jika tidak karena pengaruh Hasbro dalam menciptakan G.I Joe pada tahun 1960-an. Pengaruh mereka pun berkembang pesat pada media 1980-an saat ini merilis seri G.I Joe yang telah direvisi dan memperkenalkan seri terbaru, yakni Transformers.
Selain dari kedua lini yang melambungkan namanya ini, Hasbro juga dikenal karena memiliki lisensi mainan merek lainnya seperti Star Wars dan Marvel Comics. Berkat keempat Brand inilah mainan berkarakter buatan Hasbro menjadi salah satu mainan berkarakter papan atas hingga saat ini.
2. Action Figure Buatan Mattel
Mattel mungkin lebih dikenal lewat produk fenomenalnya yang diberi nama boneka Barbie, tapi kehadiran mereka di ranah action figure tidak bisa dipandang sebelah mata. Awalnya, Mattel dikenal di kalangan anak laki – laki sebagai pabrikan pembuat mainan Hot Wheels sampai mereka akhirnya masuk ke mainan berkarakter secara besar – besaran pada awal 1980-an dengan koleksi He-Man dan The Masters of the Universe.
3. Bandai
Dari pasar Asia, Bandai menjadi pabrikan asal Jepang yang berada tepat di bawah nama besar Hasbro dan Mattel dan memiliki pangsa pasar yang cukup pesat di industri mainan berkarakter. Bandai menembus pasar Amerika Serikat dengan membawa mainan Power Rangers dan berbagai macam turunannya.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Perlindungan Hak Cipta
Action Figure dibuat sering kali terinspirasi dari karakter fiksi berdasarkan film atau buku. Untuk dapat mengalihwujudkan karakter fiksi tersebut menjadi bentuk mainan action figure tentunya diperlukan izin atau lisensi dari pencipta atau pemilik merek terkait, karena nama dan gambar tersebut telah dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyatakan:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Adapun bagi setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian setiap orang dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Izin tersebut dapat berupa lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkai. Kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi dengan syarat tertentu.
Hukum Alih Wujud Hak Cipta
Jika kasusnya karakter action figure berasal dari karakter Marvel dan DC yang merupakan karakter fiksi terkenal yang dihasilkan oleh perusahaan asal Amerika. Menurut website resmi Hukumonline.com jika dilihat pada Copyright Law of the United States (Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat), pengalihwujudan ciptaan yang disebut sebagai karya turunan (derivative work).
Copyright Law of The United States juga telah mengatur bahwa seorang pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk membuat ciptaan dari hasil pengalihwujudan berdasarkan suatu ciptaan yang memiliki hak cipta. Jika Anda menggunakan karya ciptaan seseorang tanpa izin atau lisensi dari pemilik/ pemegang hak cipta. Maka Anda dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”
Perlindungan Merek
Untuk melindungi suatu karya secara keseluruhan, pencipta terkadang perlu mendaftarkan nama dan gambar dari karakter yang diciptakannya melalui pendaftaran merek. Berdasarkan hukumonline.com pada Pangkalan Data Sertifikasi Merek, DC Comics dan Marvel telah memperoleh hak merek atas beberapa karakter diksinya. Setidaknya di kelas 28 (di antaranya untuk jenis barang mainan aksi figur) di Indonesia.
Sehingga, untuk dapat menjual atau memproduksi mainan action figure yang terinspirasi dari tokoh karakter fiksi terkenal, maka Anda perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu apakah karakter fiksi itu telah terdaftar sebagai merek. Jika sudah, Anda wajib meminta izin atas penggunaan merek kepada pemilik merek melalui perjanjian lisensi.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) berbunyi:
“Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.”
Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak. Dengan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau sejenis. Dengan berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek ke Pengadilan Niaga.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang diberikan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda, dan dapatkan pelayanan terbaik dari kami.
Sistem Peradilan Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang memiliki fungsi mempertahankan dan menegakkan hukum perdata materiil apabila terjadi pelanggaran. Adapun sistem peradilan di dalam hukum acara perdata terbagi menjadi dua bagian. Namun, sebelum mengulik mengenai sistem itu sendiri, akan dibahas pengertian dari hukum acara perdata pada artikel ini.
Apa yang dimaksud Hukum acara perdata
Burgerlijke Rechtsvordering atau hukum acara perdata yaitu peraturan bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantara hakim. Hukum acara perdata tidak membebani kepada ranah hak dan kewajiban, namun untuk mempertahankan dan menegakkan hukum perdata apabila terjadi perselisihan.
Di dalam hukum acara perdata terdapat dua sistem, antara lain:
- Peradilan Voluntaire (Sukarela): Perbuatan hakim disebut sebagai perbuatan administratif dan putusannya bersifat penetapan tanpa disertai alasan – alasan. Pada sistem ini hanya terdapat satu pihak, hakim dapat melebihi apa yang dimohonkan pemohon karena tugas hakim di peradilan voluntaire lebih bercorak administratif (mengatur). Selain itu, hakim memiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaan yang dipandang perlu untuk mengatur suatu hal.
- Peradilan Contentieus (sesungguhnya): Tugas hakim adalah menyelesaikan sengketa di dalam sidang pengadilan dan hasil akhirnya disebut putusan (vonis). Berbeda dengan peradilan voluntaire karena minimal terdapat dua pihak yang bersengketa, hakim memiliki keterbatasan hanya pada apa yang dikemukakan dan diminta oleh para pihak. Artinya, hakim menganut asas non ultra petita.
Tata urutan persidangan
Ada beberapa urutan yang cukup panjang dalam persidangan hukum acara perdata. Kira – kira ada 22 langkah dalam urutan persidangan hukum acara perdata gugatan di pengadilan, antara lain:
- Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum
- Para pihak diperintahkan memasuki ruang sidang
- Para pihak diperiksa identitasnya, demikian pula diperiksa surat izin praktik dari organisasi advokat
- Apabila kedua belah pihak lengkap, maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai
- Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau tidak
Sampai pada tahap ini akan ditimbang kembali, apabila persidangan tersebut tidak tercapai kesepakatan damai, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya. Namun, apabila perdamaian berhasil maka akan dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitle “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME”. Ada lagi pertimbangan lainnya, apabila kedua belah pihak tidak ada perubahan maka persidangan akan tetap dilanjutkan dengan tata cara yang sudah ditentukan.
Asas hukum acara perdata
Terdapat 8 asas pada hukum acara perdata, yakni asas hakim bersifat menunggu, hakim bersikap pasif, sidang terbuka untuk umum, mendengar kedua belah pihak. Selain itu, asas lainnya adalah beracara itu dikenakan biaya, tidak ada keharusan untuk mewakilkan, terikatnya hakim pada alat pembuktian dan putusan hakim yang harus disertai dengan alasan.
Kami akan menjelaskan beberapa asas yang sudah disebutkan di atas, yakni:
- Hakim bersifat menunggu
Inisiatif berperkara di pengadilan oleh pihak yang berkepentingan. Hakim tidak inisiatif mencari perkara dan tidak ada tuntutan hak Nemo yudex sine actor (hak tidak ada hakim). Selain itu, hakim membantu mencarikan keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya yang murah sesuai dengan pasal 4 (2) Undang – Undang No 48/2009.
2. Hakim bersifat pasif
Ruang lingkup perkara ditentukan para pihak dan hakim tidak boleh mengurangi atau pun menambah perkara. Hakin sebagai pimpinan harus aktif apabila menemukan hukum maka akan merujuk pada pasal 5 (1) UU No. 48/2009, dan apabila ingin mendamaikan para pihak maka merujuk pada pasal 10 (2) UU No. 48/2009.
Tata cara penyelesaian perkara perdata
Berbicara mengenai sistem peradilan hukum acara perdata, terdapat tiga jenis perkara di dalam hukum acara perdata, antara lain gugatan, perlawanan dan eksekusi. Pada setiap jenis perkara, cara untuk menyelesaikannya pun berbeda – beda sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Pada artikel ini akan merujuk membahas tata cara penyelesaian pidana perdata pada jenis gugatan. Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Gugatan dapat disampaikan ke Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan ke dalam buku pendaftaran setelah penggugat membayar biaya perkara tersebut yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR). Bagi penggugat yang benar – benar tidak mampu membayar biaya perkara, maka harus membuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan dan dapat mengajukan gugatannya secara prodeo.
Penggugat yang tidak dapat menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang akan meminta mencatat gugatan tersebut (Pasal 120 HIR).
Interpreter sebagai pendampingan sidang
Apabila Anda yang membaca artikel ini merupakan seseorang yang memiliki badan hukum atau bekerja di badan hukum, mungkin saja Anda membutuhkan jasa interpreter untuk klien Anda. Di Mega Translation Service, kami memberikan layanan jasa tersebut yang dapat Anda manfaatkan. Anda dapat menanyakan perihal biaya kepada tim marketing kami, hubungi tim marketing di sini.
Status Tanah untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
Berbicara mengenai seseorang yang memiliki sebidang tanah, pasti memiliki sertifikatnya juga. Sertifikat tanah terbagi menjadi tiga jenis, khususnya tanah yang berada di Indonesia. Kami akan mengulas mengenai status tanah yang ditujukan perusahaan penanaman modal asing dan apa perbedaan dari ketiga jenis sertifikat tanah itu sendiri. Namun, kami akan lebih mengulas mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Sertifikat HGB
Sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan pemegang dari sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang status tanah bukan miliknya. Tanah ini dapat dimiliki oleh negara atau perorangan. Jenis sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu penggunaan dan sewaktu-waktu sertifikat ini dapat digadaikan untuk pengajuan kredit ke lembaga keuangan.
Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Masa berlaku pada sertifikat jenis ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan: masa berlaku sertifikat HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama yakni 20 tahun.
Dalam mengajukan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dianjurkan untuk diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut habis.
Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah kepada pihak lain untuk dikembangkan baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya dimiliki oleh negara atau status tanah milik orang lainnya. Dalam pemberian hak pakai ini, tidak boleh disertai dengan syarat yang mengarah kepada unsur pemerasan. Berbicara mengenai masa berlaku, sertifikat jenis hak pakai memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Hak Pakai ini hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu dapat diberikan kepada Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah serta badan-badan keagamaan dan sosial. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Terakhir, dapat diberikan kepada perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Masa berlaku hak pakai memiliki batas waktu penggunaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan: Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari tiga puluh tahun. Dan dapat diperpanjang selama dua puluh tahun, kemudian dapat diperbarui kembali selama tiga puluh tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
Apabila Anda bekerja pada sebuah perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan Anda hendak membeli sebidang tanah di wilayah Republik Indonesia maka hanya dapat memperoleh hak pakai, hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.
Penjelasan hak atas tanah perusahaan PMA
Pada prinsipnya, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Sementara perusahaan PMA hanya mendapatkan hak pakai, hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Hal ini diperjelas dalam Penjelasan Umum UUPA yang disebutkan dalam Dasar-Dasar dari Hukum Agraria Nasional (poin 5), yakni:
“Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1 hanya warganegara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi keperluan-keperluannya yang khusus(hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41).
Perusahaan PMA hanya dapat memperoleh Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sesuai dalam Pasal 22 ayat (1) UUPM (Undang-Undang Penanaman Modal).
Layanan Mega Translation Service
Perusahaan Mega Translation Service merupakan kantor yang memberikan layanan Penerjemah Tersumpah, Interpreter dan Legalisasi. Jika Anda bekerja di perusahaan Asing dan membutuhkan penerjemahan dalam dokumen atau legalisasi dokumen serta pendampingan sidang, Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Ekspor yang Dilakukan oleh UMKM
Keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan ekspor akan berdampak baik terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan sektor yang berperan penting dalam pemulihan ekonomi. Perlu diperhatikan barang apa saja yang dapat diekspor, karena tidak semua barang dapat diekspor atau masuk ke dalam kategori barang dibatasi ekspor atau barang dilarang ekspor.
Kriteria Bisnis yang Tergolong UMKM
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria. Salah satunya adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau bisa juga kriteria yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Setelah membahas usaha mikro, adapun usaha kecil. Usaha kecil yang merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Kegiatan ini dilakukan oleh orang perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan. Kriterianya memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 Milyar.
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Kegiatan ini dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Kriterianya memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 Miliar.
Manfaat keterlibatan UMKM dalam kegiatan ekspor
UMKM merupakan sektor yang berperan penting dalam pemulihan ekonomi. Pada data Desember 2020 silam, data BKPM menunjukkan bahwa UMKM mampu menyumbang produk domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen.
Kegiatan ini merupakan hal yang penting karena akan membuat roda perekonomian eksportir berputar. Sebab, barang yang dihasilkan dapat tersalurkan Kemudian, kegiatan ini pun tentunya negara akan mendapatkan devisa.
Dari sisi tenaga kerja, akan meminimalkan jumlah pengangguran. Akan tercipta lapangan kerja baru yang diciptakan oleh UMKM. Pada akhirnya, akan berdampak baik pada perekonomian masyarakat dan nasional.
Kegiatan Ekspor
Pada dasarnya, kegiatan ini dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk dengan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Yang membedakan hanya pada orang perseorangan hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bekas Ekspor. Sedangkan, lembaga dan badan usaha hanya dapat mengekspor kelompok Barang Bekas Ekspor dan Barang Dibatasi Ekspor.
Ada pun syarat atau kriteria bagi pengelompokan eksportir, diantaranya
- Orang Perseorangan yang mengekspor Barang Bebas Ekspor harus memiliki:
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
- Lembaga atau badan usaha yang mengekspor Barang Bekas Ekspor harus memiliki:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari Kementerian teknis / lembaga pemerintahan non kementerian/instansi.
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
- Lembaga atau badan usaha ingin mengekspor Barang Dibatasi Ekspor, harus memiliki:
- SIUP atas izin usaha dari Kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
Perizinan ini akan diterbitkan oleh Menteri Perdagangan atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan. Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan kepada instansi atau dinas teknis terkait. Dengan demikian, Anda harus menyesuaikan bentuk usaha Anda dan jenis barang apa yang akan diekspor.
Dokumen persyaratan ekspor untuk UMKM
Jika produk Anda hendak dikirim ke luar negeri dalam jumlah besar maka berikut dokumen yang harus dilengkapi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha dari lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan Jenis Barang yang akan diekspor oleh pelaku usaha.
Dalam kegiatan seperti ini, Anda membutuhkan label produk atau bahasa yang digeneralisasikan antara dua belah pihak. Antara Anda sebagai eksportir dan pihak yang menerima produk Anda. Anda dapat menggunakan jasa Mega Translation Service untuk menerjemahkan atau melegalisasikan dokumen Anda. Hubungi tim marketing di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Status Kepemilikan Tanah yang dibeli WNI di Timor – Leste
Timor Leste merdeka pada tahun 2002 dengan nama resmi Republica Democratica de Timor Leste (RDTL). Sejarah dari negara ini memang cukup panjang. Diketahui bahwa Negara Timor Leste pernah dijajah oleh tiga bangsa, yakni Portugis selama 450 tahun, Jepang selama 3 tahun dan Indonesia selama 24 tahun. Fokus kami akan membahas status kepemilikan tanah warga negara Indonesia di Timor Leste.
Sejarah Timor Leste
Seperti yang diketahui, Portugis pertama kali menetap di Timor Leste tahun 1520 dan Spanyol tiba pada tahun 1522. Sedangkan Belanda menguasai bagian barat pulau pada tahun 1613, serta Inggris memerintah pulau itu pada tahun 1812-1815. Sementara pasukan Jepang menduduki Timor Leste selama Perang Dunia II.
Pada tahun 1976 Indonesia mendeklarasikan sebagian bagian integral dari negara itu sebagai provinsi Timor Timur. Selama dua dekade berikutnya, menurut laporan BBC lebih dari 200.000 orang atau seperempat populasi penduduk tewas akibat pertempuran, kelaparan dan penyakit yang mengikuti invasi dan selama pendudukan Indonesia.
Merdeka dari Indonesia
Menanggapi tekanan internasional yang meningkat, pemerintah Indonesia mengesahkan referendum pada tanggal 30 Agustus 1999 untuk menentukan masa depan Timor Lorosa’e. Pada saat itu, hampir empat perlima pemilih mendukung kemerdekaan dan parlemen Indonesia membatalkan pengambilan wilayah tersebut oleh Indonesia.
Timor Lorosa’e dikembalikan kepada status kemerdekaan sebelum menjadi bagian di Indonesia. Namun, Timor Leste ditetapkan sebagai wilayah yang tidak berpemerintahan dengan berada di bawah pengawasan PBB. Peralihan kekuasaan dibarengi dengan kekerasan yang dilakukan oleh militan anti kemerdekaan.
Dengan kekerasan tersebut ada ratusan orang tewas dan ribuan orang melarikan diri ke bagian barat pulau. Pada April 2002 Xanana Gusmao yang menjadi pemimpin Dewan Nasional Perlawanan Timor terpilih sebagai presiden pertama Timor Leste.
Status kepemilikan tanah
Merujuk pada hukum Republik Demokratik Timor-Leste yang mengatur pertanahan, merujuk pada pu.go.id, UU RDTL Parlemen Nasional No. 1/2003 yang menyatakan:
- Warga negara asing dalam waktu satu tahun terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan kepada Direktorat Pertanahan dan Harta Benda, semua data-data yang menyangkut kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dimilikinya sampai dengan tanggal 19 Mei 2002, untuk selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
- Sesuai ketentuan ayat di atas, dalam data-data tersebut supaya dilampirkan dengan semua dokumen kepemilikan dengan catatan apabila tidak dilaksanakan maka benda-benda tersebut dianggap sebagai benda-benda tidak bertuan, dan oleh karenanya dapat diambil alih oleh negara.
- Tidak diakui semua akte kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dibuat oleh warga negara asing sejak tanggal 20 Mei 2002.
Seseorang yang memiliki tanah atau benda tidak bergerak di Timor Leste harus memastikan apakah pernah menyampaikan data kepemilikan tanah rumah kepada pemerintahan Timor-Leste. Jika belum pernah menyampaikan hal tersebut, maka data tentang kepemilikan tanah dan rumah tersebut statusnya sudah diambil alih pemerintah Timor Leste sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) RDTL 1/2003.
Layanan Mega Translation Service
Anda dapat konsultasi apapun yang menjadi kekhawatiran Anda kepada Mega Translation Service. Kami melayani layanan Penerjemah Tersumpah, Interpreter dan Legalisasi. Customer Service kami akan melayani Anda dengan senang hati. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Hak Kekayaan Intelektual Antar Negara
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi sungguh pesat belakangan ini, sehingga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bahkan dalam bidang pendidikan pun ilmu HaKI makin diperdalam dan makin banyak peminatnya. Dengan demikian, barang atau jasa yang diproduksi oleh suatu negara, sudah bisa dihadirkan di negara lain. Tapi yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana prosedur untuk transfer pendaftaran HKI antar-negara?
Peraturan lisensi dalam perundang-undangan HKI
Peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan standar minimal yang berasaskan national treatment sebagai akibat dari bergabungnya negara Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia.
Prosedur peraturan lisensi ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang HKI, Suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Nantinya akan dimuat ke dalam Daftar Umum dan pendaftar membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Pastikan bahwa perjanjian lisensi ini sudah tercatatkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Tiap lisensi meliputi bidang yang terdapat dalam Undang-Undang.
Umumnya, lisensi hak cipta merupakan sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan. Lisensi hak cipta tidak selalu memuat ketentuan tentang besaran royalti yang harus dibayar.
Perlindungan hukum perjanjian
Kedua pihak dalam melakukan suatu perjanjian berdasar pada asas konsensual, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda sebagaimana dinyatakan dalam buku III bagian ketiga pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHPerdata pun menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikat dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Dalam pelaksanaannya, hal yang paling penting dalam lisensi yaitu menentukan isi perjanjian lisensi. Dikarenakan bunyi dalam ketentuan yang disepakati akan menentukan bagi pemegang HKI dan pemegang lisensi. Suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous).
Dalam sebuah contoh, bilamana seorang warga negara Indonesia yang belajar di Amerika Serikat pernah mendaftarkan merek, paten atau hak cipta di AS? Setelah ia kembali ke Indonesia, bagaimana hak cipta yang telah didaftarkan di AS?
Apakah bisa transfer pendaftaran HKI Antar-Negara?
Mengutip dari hukumonline.com, bahwa pendaftaran HKI berlaku secara teritorial dan perlindungan hukum yang lahir dari pendaftaran HKI hanya diberikan terbatas di negara di mana HKI yang bersangkutan didaftarkan (berlaku pada paten, merek, dan desain industri). Namun, karena tiap negara memiliki kriteria pemberian HKI yang berbeda, maka seseorang yang telah mendaftarkan hak merek, paten atau hak cipta di AS tidak dapat ditransfer ke Indonesia.
Untuk mendapat perlindungan hukum di negara lain, penemu akan mengajukan permohonan paten dan pendaftaran HKI di masing-masing Negara yang diinginkan. Peraturannya akan berbeda lagi apabila Hak Cipta yang diperbincangkan. Karena di Indonesia maupun AS merupakan negara anggota The Berne Convention for the protection of Artistic and Literary Works (“The Berne Convention”). Perjanjian ini mewajibkan Negara anggotanya untuk memberikan kepada warga Negara dari seluruh anggota Berne Convention, perlakuan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri.
Hak cipta diberikan begitu sebuah ciptaan ditemukan dan selesai dibuat. Jika ciptaan yang dipublikasikan pertama kali di AS harus diberi perlindungan yang sama di setiap Negara anggota Berne Convention, termasuk Indonesia.
Pemberian hak paten melalui lisensi
Jika Anda memiliki temuan dan berminat untuk mengkomersilkan penemuan Anda di Indonesia baik secara langsung maupun melalui lisensi, maka Anda perlu memiliki hak paten atas penemuan Anda. Saat Anda berada di AS atau di Indonesia ataupun di negara yang termasuk dengan Berne Convention.
Undang-Undang Paten di Indonesia UU No. 14 Tahun 2001 hanya mengatur lisensi penemuan yang diberi paten. Menurut Pasal 1 angka 13 UU Paten, lisensi diberikan berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Jangka waktu lisensi paten biasanya sesuai dengan sisa jangka waktu berlakunya paten, atau bisa jadi lebih pendek. Di Indonesia sendiri, jangka waktu perlindungan untuk paten biasanya 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Persyaratan permohonan
Secara umum dan garis besarnya, HKI dibagi dalam dua bagian, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Artikel ini akan membahas lebih ke arah persyaratan permohonan HKI.
- Surat pernyataan hak
- Dokumen/surat pengalihan hak
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP/Identitas pemohon
- FC Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir
- Fotokopi NPWP badan hukum
- FC KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa
Jika semua formulir dan dokumen yang sudah diberikan tidak lengkap, maka akan ditunggu untuk melengkapinya maksimal 3 bulan. Apabila dokumen diterima, maka pemohon akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Ciptaan. Namun, apabila dokumen yang diminta tidak dilengkapi dengan kurun waktu yang diberikan, maka akan ditolak. Sementara itu, pemohon harus memulai prosedurnya dari awal lagi.
Dengan persyaratan yang cukup panjang dan berbeda-beda tiap lisensi yang akan Anda daftarkan, Anda dapat konsultasikan dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Produk Impor Wajib Cantumkan Label Bahasa Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah terlibat dalam aktivitas ekspor maupun impor dengan negara lain. Untuk kegiatan impor Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1990. Kebutuhan impor barang dan jasa di Indonesia dirasakan meningkat setelah terjadi krisis ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan adanya Peraturan tentang Produk impor wajib cantumkan label Bahasa Indonesia.
Kewenangan dalam pengawasan barang beredar
Pengawasan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara yang sedang berkembang. Administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai beberapa keleluasaan demi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat untuk mencapai tujuan negara.
Adanya pengaduan konsumen dan kasus – kasus yang terjadi di masyarakat terhadap produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab.
Pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib terkait dengan K3L, label dan manual/ kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.
Ruang lingkup perlindungan produk
Berdasarkan kebijakan pengawasan barang beredar bahwa ruang lingkup pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, berikut 3 ruang lingkup pengawasan barang.
- Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNI saat ini diusahakan agar menjadi standar nasional yang efektif untuk memperkuat daya saing nasional, meningkatkan keamanan produk, transparansi dan efisiensi pasar, sekaligus melindungi keamanan produk.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015
Pemberlakuan SNI secara wajib perlu dilakukan secara hati – hati untuk menghindari sejumlah dampak yang menghambat persaingan sehat, menghambat inovasi dan menghambat perkembangan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang perlu didukung oleh pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi atau mengkoreksi produk yang tidak memenuhi SNI.
2. Pengawasan Ketentuan Label Bahasa Indonesia
Label merupakan setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada barang, ditempelkan/melekat pada barang dan /atau merupakan bagian kemasan barang.
Peraturan Menteri Perdagangan No.67/M-DAG/PER/11/2013 dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada barang.
3. Pengawasan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
Petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia merupakan buku, lembaran, atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika dan elektronika.
Kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia merupakan kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik indonesia No.19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Kewajiban pelaku usaha mencantumkan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Sehubungan dengan pencantuman petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia oleh importir, Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen mengatur sebagai berikut.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. “
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Berdasarkan ketentuan ini, dapat kita ketahui bahwa mepalu usaha (termasuk importir) yang akan memperdagangkan barang – barang di Indonesia, harus mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia.
Kewajiban Pencantuman petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia bagi produk Telematika dan Elektronika
Bagi produk elektronika dan telematika, ada produk – produk yang diwajibkan menggunakan petunjuk penggunaan (manual) berbahasa Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Dalam Permendag 19/2009 tersebut diatur bahwa setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia.
Daftar produk yang wajib pakai label Bahasa Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, terutama untuk produk impor yang masuk ke Indonesia.
Adapun daftar produk yang wajib pakai label bahasa Indonesia, seperti alat elektronik. Alat pemutar dan perekam kamera, kipas angin, lemari es, mesin cuci, AC, oven, laptop, komputer, kompor gas.
Kemudian, bahan baku bangunan. Seperti baja lembaran lapis seng, baja tulang beton, kaca lembaran, keramik saniter, lembaran serat, semen dan ubin keramik. Suku cadang kendaraan bermotor, yakni baterai dan aki, ban luar, busi, cairan rem, filter, pelek, rantai dan sistem lampu.
Dan jenis barang lainnya yang seringkali diperjual belikan seperti jaket, kaos kaki, sarung tangan, tas, koper, mainan anak, pakaian jadi pria, pakaian jadi wanita, perangkat makan, dan produk plastik.
Dengan peraturan yang menyesuaikan mungkin membuat Anda bingung, apalagi prosedur yang dilewati pun terbilang cukup kompleks. Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pentingnya Mengurus Paten untuk Perjanjian Internasional!
Perlindungan paten di Indonesia sejauh ini masih menyisakan beragam persoalan, baik yang sifatnya praktis (implementasi) maupun konseptual (penerimaan oleh masyarakat). Tiap – tiap negara menerapkan aturan pengelolaan dan perlindungan patennya sendiri dengan alasan bahwa hak paten merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara.
Paten Cooperation Treaty
Pengajuan permohonan internasional terhadap suatu paten bertujuan agar paten tersebut mendapat perlindungan di beberapa negara. Untuk itu, agar dokumen tersebut diakui di negara lain, maka pemain harus mengajukannya di setiap negara dimana perlindungan terhadap paten tersebut dikehendaki.
Dengan demikian, setiap kantor paten nasional masing – masing negara harus melaksanakan penelitian terhadap permohonan dokumen tersebut. Sistem ini tentu memerlukan pekerjaan, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengakomodasi permasalahan pendaftaran paten yang demikian, maka lahirlah Patent Cooperation Treaty (PCT) atau perjanjian Kerjasama Paten.
PCT merupakan perjanjian kerjasama paten yang memperkenalkan sistem permohonan internasional dan publikasi internasional, pemeriksaan permulaan internasional atas setiap permohonan paten yang lebih berdaya guna, hemat dan sederhana jika perlindungan tersebut dikehendaki secara internasional.
WIPO Copyright Treaty
WIPO Copyright Treaty atau yang sering disingkat sebagai WCT merupakan perjanjian internasional yang dibentuk pada tahun 1996. WCT ini merupakan instrumen hukum pelengkap the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886 atau dikenal sebagai Konvensi Berne.
Dalam perjanjian ini terdapat ketentuan – ketentuan tambahan yang mengakomodasi hak – hak para pencipta yang tidak terdapat dalam Konvensi Berne. Terkait dengan pengadopsian perjanjian ini, pada Mei 2001 The European Union Information Directive mengupayakan untuk melakukan harmonisasi European Copyright Laws sesuai dengan ratifikasi Uni Eropa terhadap WCT.
Berdasarkan pasal 20 WCT, WCT akan entry into force sejak 3 bulan setelah 30 instrumen ratifikasi atau aksesi dari negara – negara didepositkan pada Direktur Jenderal WIPO. Dengan adanya ketentuan demikian, pada akhirnya WCT ini baru entry into force 6 tahun sejak dibentuknya konvensi, yaitu pada 6 Maret 2002.
Pengaturan Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah yang sering digunakan untuk perjanjian menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah treat (traktat), pact (fakta), convention (konvensi), charter, declaration, protocol, arrangement, accord, modus, vivendi, covenant dan lain sebagainya.
Tujuan diadakannya perjanjian internasional adalah untuk melindungi atau memberikan kepastian hak atas suatu hak yang ditimbulkan dari suatu perjanjian tersebut kepada setiap peserta negara anggota. Jika dapat dikaitkan dengan konvensi internasional tentang Hak Cipta, bertujuan untuk melindungi Hak Cipta serta internasional.
Harmonisasi dan ratifikasi pengaturan hak cipta di Indonesia
Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Paris Convention for the Protection of Intellectual Property atau Paris Convention (Keppres No. 15 Tahun 1997), Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara sesama anggota Paris Convention. Salah satu bentuk perlindungan hukum sesuai Paris Convention adalah Hak Prioritas.
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention atau WTO untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention.
Hak prioritas untuk permohonan paten adalah paling lama 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten di negara yang anggota Paris Convention atau WTO (pasal 27 ayat [1] UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten).
Sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, Indonesia juga terikat dengan General Agreement on Tariff and Trade 1947/GATT (Keppres No.7 Tahun 1994) dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Kemudian, Indonesia juga telah meratifikasi Paris Convention. Hak prioritas yang diatur dalam UU Paten berlaku bagi negara anggota Paris Convention atau anggota WTO.
Apabila hak tersebut telah terdaftar negara asal dan juga di Indonesia, maka pemanfaatan paten oleh pihak lain harus melalui perjanjian lisensi. Apabila tidak memperoleh lisensi dari pemegang hak paten, maka pemanfaatan hak tersebut dianggap melawan hukum (pasal 16 jo. pasal 130 UU Paten).
Layanan informasi
Dalam pembuatan dokumen paten membutuhkan penyesuaian bahasa tergantung dari tujuan dokumen masing – masing negara. Anda tidak perlu khawatir karena Mega Translation Service memiliki penerjemah tersumpah, selain itu layanan legalisasi juga kami miliki. Mega Translation Service memiliki berbagai layanan yang dapat mempermudah Anda. Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |








