Fungsi Meterai dan Dokumen – Dokumen yang Wajib Bermeterai
Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai. Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian. Penggunaan meterai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Agar tidak keliru, berikut ini kami akan menjelaskan beberapa fungsi meterai di dalam surat perjanjian yang masih banyak tidak diketahui.
Fungsi Meterai
Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang. Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bea dan Objek Bea Materai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang berlaku saat ini adalah Rp. 3000,00 dan Rp 6.000,00 dan Rp.10.000,00 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen. Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen berbentuk:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang akan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan dan keadaan mengenai seseorang dan atau pihak lain yang berkepentingan.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang mempunyai harga lebih dari Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, seperti surat-surat biasa, surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai seperti: surat keterangan dokter, surat taksiran, dan berita acara pemeriksaan.
Persyaratan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Pembuktian merupakan tahap yang penting dalam menyelesaikan perselisihan bagi para pihak di pengadilan. Dengan tidak adanya meterai dalam suatu dokumen, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, fungsi meterai penting untuk menjadikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Dan ketika Anda akan menggunakan dokumen tanpa meterai sebagai alat bukti di pengadilan, Anda tetap harus membubuhkan meterai di dokumen tersebut. Hal ini dinamakan dengan istilah pemeteraian kemudian dimana pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Pemeteraian kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau menggunakan surat setoran pajak.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas suatu dokumen tertentu dan tidak memiliki kaitan dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir apabila Anda menandatangani perjanjian tanpa adanya meterai karena perjanjian tersebut tetap sah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, apabila Anda akan menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka Anda perlu melakukan pemeteraian kemudian agar perjanjian tersebut dapat Anda gunakan sebagai alat bukti pada saat persidangan berlangsung.
Layanan Mega Penerjemah
Untuk mempermudah Anda dalam legalitas surat perjanjian yang sah dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat, Anda dapat memanfaatkan Mega Penerjemah sebagai salah satu solusi pembuatan kontrak atau perjanjian perusahaan Anda. Dengan Mega Penerjemah, Anda dapat membuat kontrak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Konsultasikan kebutuhan lainnya dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Eksepsi Error in Persona dan Error in Projecto | Mega Penerjemah
Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata memiliki makna tangkisan atau bantahan (objection). Hal ini juga dapat diartikan sebagai pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi secara garis besarnya mencakup eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi selain kewenangan mengadili. Kedua bentuk eksepsi tersebut masih terbagi atas beberapa jenis eksepsi yang dikenal dalam teori dan praktik hukum acara perdata. Dari berbagai jenis ekspresi yang dapat diajukan, berikut penjelasan terkait dua jenis eksepsi yang cukup sering diajukan oleh Tergugat dalam persidangan, yakni eksepsi obscuur libel dan eksepsi error in persona.
Eksepsi Error in Objecto
Pada prinsipnya Error in Objecto merupakan kesalahan gugatan atau dakwaan atas suatu objek yang dipermasalahkan (dipersengketakan). Dalam lingkup pengadilan, error in objecto adalah kesalahan gugatan atau dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat.
Misalnya dalam kasus pengadilan TUN, penggugat M menggugat Gubernur DKI Jakarta atas keputusannya yang akhirnya mengakibatkan tergusurnya rumah M. Hal ini dapat diumpamakan Surat Keputusan Gubernur tersebut yang memerintahkan aparatnya untuk melaksanakan penggusuran adalah SK No.785, namun terbukti yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah SK No.888. Meskipun SK tersebut tidak berkaitan dengan penggusuran yang dikerjakan. Karenanya kesalahan atas objek yang dipersengketakan tersebut dapat dikatakan sebagai Error in Objecto.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Error in Persona
Secara umum, eksepsi error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan. Dalam lingkup perdata, M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 117 – 119) mengklasifikasi error in persona menjadi:
- Diskualifikasi in person
Diskualifikasi in person terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat merupakan orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) disebabkan penggugat dalam kondisi berikut:
- Tidak memiliki hak untuk menggugat perkara yang disengketakan
- Tidak cakap melakukan tindakan hukum
- Salah saran pihak yang digugat
Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah keliru menarik orang sebagai tergugat (gemis aanhoedanigheid). Misalnya, yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B.
- Gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Kondisi ini dapat terjadi jika pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap karena masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai penggugat atau tergugat.
Sedangkan dalam lingkup pidana, error in persona bisa terjadi pada saat dakwaan dialamatkan kepada orang yang salah.
Layanan Mega Translation Service
Demikian penjelasan singkat mengenai eksepsi Error in Objecto dan Error in Persona dalam gugatan hukum. Mega Translation Service sebagai perusahaan dibidang jasa, memberikan layanan berupa Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Iklan di Situs Pemerintah – Berikut Hukum Memasangnya
Memasang iklan di platform – platform media sosial memang sering digunakan untuk membantu mempromosikan bisnis Anda. Namun, bagaimana jika ingin beriklan di situs pemerintah atau dengan label “go.id”? Dalam hal ini, peraturan apakah yang mengatur mengenai permasalahan tersebut dan bagaimana kaitannya dengan hukum pajak?
Tentang Reklame
Reklame menurut Pasal 1 angka 27 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009):
“Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.”
Adapun yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi. Sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
- Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Nama Domain Pemerintah
Terkait domain instansi penyelenggara negara, Anda dapat merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Permenkominfo 5/2015). Nama domain instansi penyelenggara negara adalah alamat internet dari instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Setiap instansi baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut wajib mendaftarkan dan menggunakan nama domain sebagai alamat elektronik resmi instansi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Patut diperhatikan, instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang dimaksud wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia yaitu yang menunjukkan kode Indonesia (.id). Hal ini sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA). Untuk kebutuhan instansi penyelenggara negara nama domain “.go.id” dan “.mil.id”. Jadi, secara singkatnya penggunaan situs “.go.id” hanya dapat digunakan lingkup instansi penyelenggara negara dan pada nama domain tingkat tinggi Indonesia, serta tidak diperkenankan dipakai di luar Indonesia.
Bolehkah Situs Pemerintah Memberikan Tempat Beriklan?
Di sisi lain, instansi berhak menggunakan nama domain yang diaktifkan dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Instansi juga dapat menerbitkan peraturan penggunaan nama domain turunan di lingkungannya sesuai kewenangan yang ditetapkan. Kemudian khusus instansi di tingkat daerah kabupaten/kota dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain instansi pemerintah desa yang ada di wilayahnya.
Jadi untuk menjawab pertanyaan di atas, situs milik pemerintah tidak termasuk objek pajak reklame. Selain itu, menurut hemat kami, situs milik pemerintah tidak dapat digunakan untuk iklan secara komersial, melainkan hanya untuk memberikan informasi-informasi ke publik yang berkaitan dengan aktivitas instansi yang berkaitan.
Tidak hanya itu, meskipun instansi berhak mengatur sendiri penggunaan nama domain. Pengelola nama domain wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan nama domain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dengan ini melalui Direktur Jenderal di bidang Aplikasi Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
Jasa Penerjemah Tersumpah
![]()
Mega Penerjemah adalah vendor dari banyak perusahaan besar yang ada di Indonesia. Kami bukan hanya vendor perusahaan di indonesia tetapi memiliki banyak client perusahaan asing, untuk mempermudah Indonesia dengan pihak asing kami juga adalah sebagai tim penerjemah handal di beberapa kementrian dan bumn yang ada di indonesia.
Tidak ada yang perlu anda ragukan lagi dari Mega Penerjemah. Berada dalam naungan PT Mediamaz Solusindo Nusantara sehingga telah berpengalaman menangani berbagai macam jenis penerjemahan. Tak hanya itu, klien kami juga berada di penjuru Indonesia bahkan hingga ke manca negara. Apa lagi yang anda tunggu untuk merasakan pengalaman diperlakukan sebagai seorang raja? Segera hubungi kami, dan rasakan sendiri!
Agar anda mendapatkan hasil terjemahan, kami memiliki value dari sisi kecepatan. Sehingga kami selalu menjaga kualitas dari setiap pekerjaan alih bahasa yang kami dapatkan. Maka dari itu mega penerjemah berusaha membantu dengan sepenuh hati dan profesional dengan melayani secara maksimal. Sejauh ini kami memiliki tim handal yang ada di mega Penerjemah dengan profesionalitas tinggi.
Tentunya, jam terbang dan sertifikat yang resmi menjadi menjadi kualifikasi kami dalam menyeleksi tim translator kami. Secara keseluruhan, kami memiliki proses seleksi yang cukup ketat mengenai seorang penerjemah yang akan menjadi partner kerja kami.
Mega translation memiliki layanan seperti interpreter dan juga penerjemah tersumpah yang akan ditangani oleh para alih bahasa kami. Lebih lanjut, layanan kami sudah terjamin kualitasnya sebab para translator kami telah berjanji. Selanjutnya, tim alih bahasa yang kami miliki merupakan tim terbaik yang sudah lolos seleksi ketat kami dan memiliki sertifikat resmi sebagai penerjemah tersumpah. Sehingga, anda tidak perlu khawatir dengan service terjemahan yang kami berikan, sudah pasti tidak mengecewakan. Kesimpulan akhirnya adalah mega transalation merupakan solusi dari kebutuhan anda akan jasa penerjemah.
Kami Selalu Siap dalam 24/7 Untuk Semua Permintaan Anda
Mega Penerjemah menerima layanan order penuh selama 24/7. Tentunya, kami selalu siap menangani semua terjemahan tersumpah anda. Apabila kebutuhan terjemahan Anda mendesak, Anda dapat mempercepat permintaan Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mengejar waktu. Selanjutnya, kami juga siap membantu Anda menerjemahkan dokumen anda lalu menyampaikan pesan yang benar kepada orang yang tepat.
info@megapenerjemah.com | Call Office 08118820157 ( Click For WhatsApp ) | Live Chat Or Form
Hate Speech – Apakah Perlu Dipidana? Berikut Hukumnya!
Sebagai pengguna media sosial atau medsos, masyarakat Indonesia harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di UU No.19 Tahun 2016 Jo UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berikut hukum jika melakukan hate speech pada saat menyalurkan pendapat.
Multitafsir
Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ujaran kebencian atau hate speech mencakup spektrum yang luas, mulai dari ucapan kasar terhadap orang lain, ucapan kebencian, hasutan kebencian, perkataan bias yang ekstrim, sampai hasutan kebencian yang berujung pada kekerasan. Ada dua unsur dalam rumusan Pasal 28 Ayat 2 yang mungkin menyebabkan multitafsir:
Pertama, frase “menyebarkan informasi”, sejauh mana suatu informasi harus menyebar sehingga dapat dikatakan memenuhi unsur ini? Apakah terbatas pada penyampaian informasi dalam forum publik yang dapat diakses dan dibaca oleh siapa pun? Atau termasuk penyampaian informasi dalam forum publik yang aksesnya dibatasi dengan cara misalnya jika disetel private?
Kedua, standar “rasa kebencian”. Menurut Robert Post, profesor hukum Yale Law School, Amerika Serikat (AS), dalam buku Extreme Speech and Democracy, suatu ucapan harus memenuhi standar intensitas tertentu agar dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian yang dapat dipidana.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Klasifikasi Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Dengan merujuk pada dokumen Rabat Plan of Action yang disusun oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (Officer of the High Commissioner for Human Rights atau OHCHR) pada 2021 untuk membedakan antara perkataan yang dilindungi oleh hak mengeluarkan pendapat dan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial.
OHCHR menyarankan tiga klasifikasi ujaran kebencian atau hate speech, yaitu penyampaian pendapat yang harus diancam pidana; penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.
Penyampaian pendapat yang harus diancam pidana adalah hasutan untuk melakukan genosida, hasutan kekerasan, dan hasutan. Dengan cara menyerukan kebencian berdasarkan dua peraturan internasional berikut:
- Pasal 20 Ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur bahwa ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama. Dengan maksud menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum
- Pasal 4 International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) yang mengatur bahwa setiap Negara Anggota harus melarang segala bentuk propaganda yang didasarkan pada pemahaman yang berusaha untuk membenarkan atau mengajarkan kebencian terhadap ras dan diskriminasi.
Indonesia pun sudah meratifikasi kedua konvensi tersebut, pada tahun 1999 untuk ICERD dan 2005 untuk ICCPR.
Memperhitungkan Proporsi dan Keperluan
OHCHR menegaskan bahwa larangan beserta sanksi yang ditetapkan terhadap ujaran kebencian harus berdasarkan asas proporsionalitas, dan keperluan atau necessity yang dapat dinilai berdasarkan enam faktor.
- Konteks, yaitu suatu ujaran kebencian atau hate speech harus berkaitan dengan konteks sosial atau politik.
- Status atau posisi pelaku hate speech dalam suatu organisasi atau jabatan publik yang harus dipertimbangkan
- Kesengajaan. Merujuk pada Pasal 20 ICCPR, istilah “menganjurkan” dan “menghasut” mengisyaratkan adanya hubungan antara pelaku dan audiens. Dalam arti pelaku bermaksud dan sengaja untuk menggerakan orang lain
- Konten dan bentuk. Artinya, suatu ucapan ujaran kebencian harus dinilai sejauh mana ucapan tersebut bersifat langsung dan provokatif, serta bentuk, gaya, sifat argumen yang digunakan
- Jangkauan ujaran kebencian atau hate speech yang melibatkan penelitian terhadap sifat audiens yang dituju. Keluasan audiens, metode penyampaian ujaran kebencian, tempat dan frekuensi penyampaiannya
- Kemungkinan munculnya dampak dari suatu ujaran kebencian dan seberapa besar kemungkinan tersebut
Mengingat bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium atau sarana terakhir, maka pemerintah perlu menyusun ulang kualifikasi dan ruang lingkup ujaran kebencian.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Judicial Review | Begini Langkah – Langkah Memohon ke MK
Belum lama ini, pengesahan salah satu UU yakni UU Cipta Kerja telah mengalami penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Namun, di tengah konflik ini Presiden Joko Widodo mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah yang sesuai dengan sistem tata negara di Indonesia.
Tentang Judicial Review
Judicial Review merupakan proses pengajuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Proses penilaian isi peraturan perundang-undangan ini untuk menentukan apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Istilah lainnya adalah permohonan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU No.8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu permintaan yang diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
- Pengajuan Undang – Undang terhadap UUD RI 1945
- Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945
- Pembubaran partai politik
- Perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- Pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap. Hal sekurang-kurangnya harus memuat, nama dan alamat pemohon, uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan hal-hal yang diminta untuk diputus.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Dasar Hukum
Secara umum, judicial review diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD RI 1945 (Amandemen III UUD 1945) sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang – Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Selain itu judicial review atau uji materiil juga diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Amandemen III UUD 1945, sebagai berikut:
“Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”
Kemudian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan judicial review UU terhadap Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) atau yang disebut juga dengan istilah pengujian UU (PUU) terhadap UUD 1945 dapat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU menjadi wewenang Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi tambahan, objek permohonan judicial review ke MK tidak terbatas pada UU tapi juga bisa diajukan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) seperti yang ditegaskan oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang – Undang (PMK 2/2021).
Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Permohonan Judicial Review?
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003) pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu UU dapat mengajukan permohonan PUU terhadap UUD 1945 ke MK (judicial review) sebagai pemohon, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Adapun yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya UU atau Perpu jika:
- Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya UU atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya UU atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
- Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Tahapan Permohonan Judicial Review ke MK
Secara garis besar, terdapat beberapa tahapan yang dilalui dalam pengajuan permohonan judicial review ke MK, yaitu:
- Pengajuan Permohonan
Pertama, pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring (offline) atau daring (online) atau melalui media elektronik lainnya. Khusus permohonan pengujian formil, diajukan maksimal 45 hari sejak UU atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Permohonan diajukan secara tertulis berbahasa Indonesia secara luring (offline) yang ditandatangani pemohon disertai dengan daftar alat bukti beserta alat bukti yang mendukung permohonan.
2. Persidangan
Kedua, mengenai jadwal penyelenggaraan persidangan dimuat di laman MK. Persidangan perkara PUU dapat dilakukan secara luring (offline), daring (online), melalui video conference, dan/atau media elektronik lainnya.
Tahapan persidangan perkara PUU dilaksanakan melalui:
3. Pemeriksaan Pendahuluan
Ketiga, sebelum memeriksa pokok perkara, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, dalam 2 tahap sidang:
- Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mencakup identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan (posita), dan petitum.
- Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon.
4. Pemeriksaan Persidangan
Keempat, pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri oleh 9 orang hakim atau minimal 7 orang hakim.
5. Pengucapan Putusan
Setelah dilakukan pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat namun jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
Putusan MK ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera, serta memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang diberikan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Pendirian Koperasi | Begini Prosesnya Jika Ingin Mendirikan
Berbicara mengenai koperasi memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat namun kemudian muncul pertanyaan bagaimana syarat dan prosedur pendirian koperasi? Sebelumnya Koperasi merupakan amanat Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melainkan koperasi dianggap menjadi salah satu harapan perekonomian nasional. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam koperasi sering kali dijadikan alasan oleh masyarakat untuk mendirikan koperasi dibanding badan usaha lainnya. Aturan mengenai koperasi sendiri dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk mengenal lebih dalam mengenai koperasi di Indonesia, simak ulasan berikut ini.
Dasar Hukum yang Berlaku Mengenai Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).
Meskipun, UU Perkoperasian sempat dicabut dengan Pasal 124 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU 17/2012), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 (hal. 254) telah menyatakan bahwa UU 17/2012 bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat.
Sehingga, UU Perkoperasian diberlakukan kembali untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk dan jenis Koperasi yang ada saat ini dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatan. Berikut adalah pengertianya:
- Koperasi berdasarkan jenis usaha
Pertama, jenis koperasi ini dipisah berdasarkan jenis usaha produksinya atau menghasilkan barang. Semua barang yang dijual adalah hasil produksi sesama anggota koperasi yang memiliki usaha seperti kerajinan, pakaian jadi, dan juga bahan makanan.
- Koperasi Konsumsi
- Simpan Pinjam (KSP)
- Serba Usaha (KSU)
2. Koperasi Berdasarkan Keanggotaanya
Kedua, berdasarkan anggotanya, koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
- Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
- Pasar (Koppas)
- Unit Desa (KUD)
3. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Ketiga, berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder (meliputi pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi)
Prosedur Pendirian Koperasi
Kemudian, pendirian koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri, yang mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat.
Selanjutnya, rapat tersebut dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk pendirian koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi yang akan dibentuk, yang meliputi:
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
- Bidang dan kegiatan usaha koperasi;
- Pengelolaan;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
- Sanksi; dan
- Peraturan khusus.
Hasil rapat kemudian dibuat dalam notulen rapat atau berita acara rapat untuk dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar.
Permohonan Nama Koperasi
Selanjutnya, nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Format pengajuan nama koperasi paling sedikit memuat nama koperasi yang dipesan dan jenis koperasi. Jenis koperasi terdiri atas produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.
Syarat-syarat dari nama yang akan dipakai oleh koperasi adalah sebagai berikut:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Selain itu, apabila koperasi yang akan Anda dirikan melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi harus memuat frasa TKBM sebelum penyebutan nama koperasi. Bagaimanapun, Persetujuan dan penolakan atas nama tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Apabila disetujui, pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan oleh menteri.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi yang kemudian dimintakan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permenkumham 14/2019 mensyaratkan agar permohonan pengesahan akta ini dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Pengisian format pengesahan akta pendirian koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian koperasi yang telah lengkap dan yang disimpan oleh notaris, meliputi:
- Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
- Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
- Rencana kerja koperasi.
Selain itu, permohonan pengesahan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian dan apabila batas waktu ini terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan. Setelah dimohonkan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan menteri secara elektronik mengenai pengesahan akta pendirian koperasi pada saat permohonan diterima dan Menteri Koperasi dan UKM yang akan menyelenggarakan pengesahan koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terakhir, notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri atas keputusan menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 gram.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Badan Intelijen – Siapa yang Melakukan Pengawasan Kerjanya?
Intelijen yang dikenal sebagai badan yang bertanggung jawab dalam menyediakan baket untuk negara telah menjadi kaki tangan kekuasaan dengan bermain dalam lingkaran kepentingan eksekutif – politik praktis. Indonesia merupakan negara rechstaat bukan machstaat sesuai dengan tertuang dalam UUD 1945 namun riilnya kekuasaan telah melebihi hukum, power tends to corrupt. Mari bahas lebih dalam mengenai Badan Intelijen tersebut.
Tentang Badan Intelijen
Badan Intelijen Negara merupakan lembaga non-kementerian pemerintah RI yang bertugas di bidang intelijen. BIN secara resmi berganti nama menjadi Badan Intelijen Negara pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 1000. Sementara, cikal bakal BIN sudah ada sejak bulan Agustus 1945, pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Indonesia telah membentuk sebuah intelijen yang pertama kali dengan nama Badan Istimewa. Badan ini dipimpin oleh Kolonel Zulkifli Lubis dan beranggotakan 40 mantan tentara pembela tanah air (PETA). Faktanya, Anggota Badan Istimewa adalah lulusan Sekolah Intelijen Militer Nakano yang didirikan pada 1943.
Kemudian, intelijen telah merubah berbagai nama yang pada akhirnya tahun 2000, berubah nama menjadi BIN (Badan Intelijen Negara) sampai sekarang. Dengan begitu, sejak tahun 1945 sampai sekarang, organisasi intelijen negara Indonesia telah berubah sebanyak enam kali.
Hubungi tim marketing di sini.
Tugas dan Fungsi BIN
Badan Intelijen memiliki peran melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini serta peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Dan adapun fungsi dari BIN itu sendiri, adalah:
- Penyelenggara Penyelidikan
- Menyelenggarakan Pengamanan
- Penyelenggara Penggalangan
Pengawas Kerja Intelijen
Sebenarnya, di Indonesia yang menjalankan fungsi intelijen negara tidak hanya Badan Intelijen Negara (BIN) saja, namun ada juga lembaga lain tidak menjalankan fungsi ini berdasarkan Pasal 9 UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU 17/2011):
- BIN
- Intelijen Tentara Nasional Indonesia
- Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia, dan
- Intelijen Kementerian/ lembaga pemerintah non-kementerian
Dalam mekanisme supervisi dari BIN, pada dasarnya BIN ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 27 UU 17/2011). Dengan demikian, laporan dan pertanggungjawabannya disampaikan secara tertulis kepada Presiden (Pasal 42 ayat [1] UU 17/2011). Selanjutnya, laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara intelijen negara (anggota BIN) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang ditawarkan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim marketing kami.
Pengadilan HAM Ad Hoc – Penjelasan dan Hukumnya
Secara substantif menurut Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengadopsi Statuta Roma. Sehingga menjadikan Indonesia sebagai satu – satunya negara yang memiliki Pengadilan HAM. Penegakkan hukum HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Indonesia. Di era reformasi didasarkan pada Undang – undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc HAM.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc
Pengadilan HAM Ad hoc merupakan pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 UU Pengadilan HAM, yang berbunyi:
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad hoc.
- Pengadilan HAM Ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
- Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.
Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM di atas, pengadilan HAM Ad hoc menganut asa retroaktif atau berlaku surut. Selain itu, ketentuan lain yang dapat dijadikan dasar penggunaan asas retroaktif dalam pengadilan HAM adalah Penjelasan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Hal ini menegaskan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. Adapun tugas dan kewenangan dari pengadilan HAM adalah seperti definisinya memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Memeriksa dan Memutus dapat diartikan dengan menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebagai catatan, pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Namun, tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan.
Dapat disimpulkan bahwa hal utama yang membedakan antara pengadilan HAM dengan pengadilan HAM ad hoc adalah bahwa pengadilan ini dikhususkan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.
Hukum Acara Pengadilan HAM Ad Hoc
Adapun mekanisme peradilan, atau yang dikenal dengan hukum acara di pengadilan HAM sendiri diatur khusus dalam UU Pengadilan HAM sebagai lex specialis (aturan khusus) dari aturan hukum acara pidana yang berlaku secara umum. Namun, untuk hal – hal yang tidak diatur dalam UU Pengadilan HAM, maka yang berlaku adalah hukum acara pidana umumnya.
Di antara ketentuan hukum acara khusus yang diatur dalam UU Pengadilan HAM adalah kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada Komnas Ham. Dan kewenangan penyidikan di tangan Jaksa Agung. Selain itu, mengenai pembentukan pengadilan HAM Ad hoc yang menurut Pasal 43 ayat (2). UU Pengadilan HAM dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu.
Putusan MK 18/2007 juga telah menyatakan bahwa kata “dugaan” dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM. Hal ini, bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 (hal. 95). Sehingga, sebagaimana dijelaskan dalam DPR tak bisa lagi tentukan sendiri Dugaan Pelanggaran HAM. Hakim Konstitusi Natabaya menjelaskan bahwa DPR tak boleh menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Komnas Ham dan Kejaksaan Agung dalam mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc.
Layanan Mega Penerjemah
Mega penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dengan memberikan berbagai layanan seperti penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda perihal kebutuhan yang dimiliki.
penerjemah | interpreter | legalisasi |
Mainan Action Figure – Saat Produksi Haruskah Memperoleh Izin?
Memiliki hobi mengoleksi action figure memang menjadi hobi dari sebagian orang. Namun, bagi beberapa orang hobi termasuk mahal karena harganya yang selangit. Alhasil tidak sedikit yang akhirnya memutuskan untuk memproduksi sendiri action figure dan dikoleksi untuk sendiri atau bahkan diperjual belikan. Lantas, bagaimana lisensi atau izin dalam produksi mainan action figure?
Perusahaan Terkenal Pembuatan Action Figure
Bagi Anda pecinta game dan film action atau sci-fi, pasti ada beberapa karakter yang membuat Anda terkesan dan bahkan tergila – gila. Hal ini yang membuat banyak sekali perusahaan mainan yang akhirnya merilis action figure dari karakter dalam game dan film tersebut. Berikut perusahaan terkenal pembuat action figure:
- Hasbro
Mainan berkarakter ini mungkin tidak akan pernah sampai saat ini jika tidak karena pengaruh Hasbro dalam menciptakan G.I Joe pada tahun 1960-an. Pengaruh mereka pun berkembang pesat pada media 1980-an saat ini merilis seri G.I Joe yang telah direvisi dan memperkenalkan seri terbaru, yakni Transformers.
Selain dari kedua lini yang melambungkan namanya ini, Hasbro juga dikenal karena memiliki lisensi mainan merek lainnya seperti Star Wars dan Marvel Comics. Berkat keempat Brand inilah mainan berkarakter buatan Hasbro menjadi salah satu mainan berkarakter papan atas hingga saat ini.
2. Action Figure Buatan Mattel
Mattel mungkin lebih dikenal lewat produk fenomenalnya yang diberi nama boneka Barbie, tapi kehadiran mereka di ranah action figure tidak bisa dipandang sebelah mata. Awalnya, Mattel dikenal di kalangan anak laki – laki sebagai pabrikan pembuat mainan Hot Wheels sampai mereka akhirnya masuk ke mainan berkarakter secara besar – besaran pada awal 1980-an dengan koleksi He-Man dan The Masters of the Universe.
3. Bandai
Dari pasar Asia, Bandai menjadi pabrikan asal Jepang yang berada tepat di bawah nama besar Hasbro dan Mattel dan memiliki pangsa pasar yang cukup pesat di industri mainan berkarakter. Bandai menembus pasar Amerika Serikat dengan membawa mainan Power Rangers dan berbagai macam turunannya.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Perlindungan Hak Cipta
Action Figure dibuat sering kali terinspirasi dari karakter fiksi berdasarkan film atau buku. Untuk dapat mengalihwujudkan karakter fiksi tersebut menjadi bentuk mainan action figure tentunya diperlukan izin atau lisensi dari pencipta atau pemilik merek terkait, karena nama dan gambar tersebut telah dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyatakan:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Adapun bagi setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian setiap orang dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Izin tersebut dapat berupa lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkai. Kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi dengan syarat tertentu.
Hukum Alih Wujud Hak Cipta
Jika kasusnya karakter action figure berasal dari karakter Marvel dan DC yang merupakan karakter fiksi terkenal yang dihasilkan oleh perusahaan asal Amerika. Menurut website resmi Hukumonline.com jika dilihat pada Copyright Law of the United States (Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat), pengalihwujudan ciptaan yang disebut sebagai karya turunan (derivative work).
Copyright Law of The United States juga telah mengatur bahwa seorang pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk membuat ciptaan dari hasil pengalihwujudan berdasarkan suatu ciptaan yang memiliki hak cipta. Jika Anda menggunakan karya ciptaan seseorang tanpa izin atau lisensi dari pemilik/ pemegang hak cipta. Maka Anda dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”
Perlindungan Merek
Untuk melindungi suatu karya secara keseluruhan, pencipta terkadang perlu mendaftarkan nama dan gambar dari karakter yang diciptakannya melalui pendaftaran merek. Berdasarkan hukumonline.com pada Pangkalan Data Sertifikasi Merek, DC Comics dan Marvel telah memperoleh hak merek atas beberapa karakter diksinya. Setidaknya di kelas 28 (di antaranya untuk jenis barang mainan aksi figur) di Indonesia.
Sehingga, untuk dapat menjual atau memproduksi mainan action figure yang terinspirasi dari tokoh karakter fiksi terkenal, maka Anda perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu apakah karakter fiksi itu telah terdaftar sebagai merek. Jika sudah, Anda wajib meminta izin atas penggunaan merek kepada pemilik merek melalui perjanjian lisensi.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) berbunyi:
“Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.”
Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak. Dengan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau sejenis. Dengan berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek ke Pengadilan Niaga.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang diberikan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda, dan dapatkan pelayanan terbaik dari kami.
Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat
Perlindungan data pribadi menjadi hal yang penting pada era digital seperti sekarang ini. Seiring dengan semakin masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-sehari. Karena faktanya, di Indonesia sering kali terjadi kasus pembobolan data pribadi di berbagai media bahkan platform lainnya. Lantas, bagaimana perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi masyarakat?
Sekilas Tentang Privasi dan Data Pribadi
Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting bagi individu maupun lembaga untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu atau lembaga lain. Meskipun begitu, jika salah dalam penyampaian informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified dan rahasia tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan kerugian baik material maupun non material.
Kemudian, mengenai data pribadi, pengertiannya dapat ditemukan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013). Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 berbunyi:
“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”
Ancaman Kebocoran Informasi Pribadi dan Urgensinya
Selanjutnya, ancaman kebocoran data pribadi kian mengemuka dengan berkembangnya sektor e-commerce di Indonesia. Seperti salah satu Gerakan 1000 Startup yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, sebagai salah satu pilar dalam pengembangan ekonomi digital. Setidaknya hal ini telah berhasil mendorong tumbuhnya empat startup Unicorn yang berasal dari Indonesia, yakni Tokopedia, Traveloka, Go-Jek, dan Bukalapak.
Tumbuhnya startup digital ini juga telah memicu pengumpulan data pribadi konsumen secara besar – besaran. Tidak hanya data pribadi, tetapi juga data perilaku (belanja/aktivitas dari konsumen), mengacu pada term of services sejumlah E-Commerce di Indonesia, mereka mengumpulkan data pribadi konsumen. Bahkan, hampir semua aplikasi bila ingin dijalankan oleh calon penggunanya maka akan memaksa user-nya untuk memberikan akses ke data lainnya, misalnya akses identitas diri, daftar kontak, lokasi, SMS, foto/media lainnya.
Sehingga, bila user betul-betul ingin menjalankan aplikasi tersebut tidak memiliki pilihan kecuali harus menyetujui akses terhadap data-data tersebut. Sayangnya, belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi berakibat pada tidak adanya standarisasi prinsip perlindungan data, yang menyebabkan minimnya pengakuan terhadap right of data subject.
Hubungi tim marketing kami di sini: https://wa.me/6281281620157?text=Hello%20_blank
Perlindungan atas Privasi dan Informasi Pribadi Masyarakat
Selanjutnya, secara konstitusional Negara melindungi privasi dan data penduduk masyarakat. Pasal 28G ayat (1) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini tersebar di berbagai regulasi baik di level UU maupun aturan pelaksanaan yang efektivitasnya dalam melindungi masyarakat diragukan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan data pribadi adalah dengan membuat sistem perlindungan yang menerapkan prinsip. Dengan menjunjung perlindungan privasi pengguna dalam tataran regulasi maupun teknis.
Prinsip yang menjunjung tinggi perlindungan privasi pengguna ini memiliki tujuh prinsip utama, yaitu:
- Proaktif, bukan reaktif
- Mengutamakan privasi pengguna
- Perlindungan privasi diintegrasikan ke dalam desain
- Memiliki fungsi maksimal
- Sistem keamanan yang total
- Transparansi
- Menghormati privasi pengguna
Bagaimana dengan Hukum di Indonesia?
Sementara dalam melindungi data pribadi pengguna internet, pemerintah Indonesia menggunakan beberapa instrumen hukum yang masing-masing berdiri sendiri. Instrumen tersebut adalah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Bagaimanapun, para penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Setiap penyelenggara sistem elektronik juga wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai layanan jasa seperti, jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Anda bisa konsultasikan kebutuhan Anda pada tim marketing kami.